Kemerdekaan dalam berkeyakinan bagi seluruh warga negara Indonesia telah dijamin oleh negara secara konstitusi sebagaimana tercantum baik dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea pertama yang berbunyi, “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadlian” serta dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
Meyakini keberadaan Sang Maha Hidup/Sang Maha Pencipta atau Sang Hyang Jawata adalah sesuatu hal yang tidak dapat dipungkiri dan menjadi bagian dari sistem kepercayaan masyarakat Jawa sejak dahulu. Tidak hanya ratusan tahun yang lalu melainkan sejak ribuan tahun silam sebelum Masehi, masyarakat Jawa dengan sistem kepercayaannya sudah memiliki satu keyakinan terhadap adanya Sang Maha Pencipta atau Sang Hyang Jawata dari apa yang diciptakan-Nya yaitu Langit dan Bumi yang kemudian dikatakan sebagai Bapa Akasha dan Ibu Bumi.
Dalam sebuah catatan berbahasa Jawa Kuna disebutkan “Bapa Sang Hyang Akasa, Ibunta Sang Hyang Prthiwi, patemon Batanta kalawan Ibunta metu raganta jati” yang maknanya ,”I Bapa adalah Sang Hyang Akasa “eter, ruang”, sebaliknya I Meme adalah Ibu Prthiwi “zat padat, bumi”. Pasangyoga “sanggama” mereka berdua itulah yang melahirkan dirimu”. sehingga dalam pemahaman penghayat sistem kepercayaan Jawa atau Kejawen khususnya Satya Bumiputra, yang disebut Bapa Akasha dan Ibu Bumi adalah “nenek moyang” semua makhluk termasuk manusia dimana tumbuhan dan hewan dianggap sebagai Saudara Tua (Dulur tuwa) sehingga Bapa Akasha dan Ibu Bumi disebut juga sebagai Bapa-Biyung Ingsun kalawan Nira juga dikatakan sebagai Pangeran kang Katon.
Oleh sebab itu dengan meyakini Sang Maha Pencipta atau Sang Hyang Jawata yang Tan Kena Kinira Tan Kena Kinaya Ngapa dimana berarti entitas yang tidak dapat di perkirakan serta di bayangkan berwujudan-Nya sehingga cara masyarakat Jawa menghormati/memuliakan Sang Maha Pencipta atau Sang Hyang Jawata adalah dengan menghormati/memuliakan (bukan mengkultuskan) semua makhluk ciptaan-Nya. Demikianlah pemahaman yang diajarkan serta diwariskan secara turun-temurun kepada anak-cucunya.
Oleh karena itu, menjalankan apa yang sudah diwariskan oleh para leluhur adalah sesuatu yang sangat fondamental dan tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Para sesepuh selalu berpesan, “Aja gampang ngowah-ngowahi adat, mengko mundhak kuwalat” artinya, “Jangan mudah mengurangi adat istiadat nanti bisa kena batunya (terkena karma buruk atau mendapatkan hukuman)”. Dimana pesan ini dimaksudkan bahwa dalam sebuah sistem kepercayaan Jawa atau Kejawen sudah memiliki tata cara tersendiri dalam hal berkeyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga tata cara tersebut jangan sampai dikurangi apalagi dihilangkan.
Adapun salah satu ajaran Jawa sebagai bagian dari ajaran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa kami pegang teguh (ugemi) dan kami jalankan (agemi) sebagai tata laku baik secara lahir maupun batin agar senantiasa Eling lan Waspada (berkesadaran) sehingga menjadikan manusia yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur tersebut bernama ajaran KAWRUHANA.
Berpedoman pada ajaran KAWRUHANA, kami berkumpul sebagai keluarga besar dalam sebuah paguyuban Penghayat Kepercayaan bernama Satya Bumiputra. Istilah Satya Bumiputra merupakan penggabungan dua kata dari bahasa Sansekerta-Jawa Kuno, dimana Satya berarti kebenaran, kesetiaan, kejujuran sedangkan Bumiputra berarti anak bumi atau putra tanah air.
Secara filosofis Satya dimaknai sikap batin; jujur, teguh, tidak menyimpang dari dharma, Bumipiutra dimaknai manusia yang lahir dari tanah & air (ibu bumi), terikat dengan alam dan leluhur sehingga Satya Bumiputra dimaknai manusia yang hidup selaras dengan bumi, menjaga kebenaran dan setia pada asal-usulnya.
Paguyuban Penghayat Kepercayaan (Kejawen) Satya Bumiputra didirikan pada hari Sabtu Wage/Tumpak Cemengan tanggal 10 November 2018, bertempat di Pasuruan, Jawa Timur dan terinventarisasi oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat dengan Tanda Inventarisasi No : 09/TI-KMA/05/2024.
Paguyuban Penghayat Kepercayaan (Kejawen) Satya Bumiputra memiliki Sasanti yaitu : Satya, Bhakti, Mituhu lan Mitayani artinya Satya Bumiputra sebagai sebuah wadah bagi para warganya harus selalu mengutamakan kejujuran, sepenuh hati, taat dan dapat dipercaya.
