
Keanggotaan Organisasi/Paguyuban Penghayat Kepercayaan (Kejawen) Satya Bumiputra dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota Satya Bumiputra atau KARTASABA.
Adapun syarat dan ketentuan menjadi warga Satya Bumiputra adalah :
Dengan penuh rasa kesadaran dan sepenuh hati tanpa adanya paksaan dari pihak manapun untuk mengetahui, memperdalam dan menjalankan ajaran KAWRUHANA, siap menyatakan dirinya sebagai seorang Penghayat Kepercayaan baik secara lahir maupun batin.
Memahami sepenuhnya bahwa paguyuban Satya Bumiputra adalah paguyuban Penghayat Kepercayaan (Kejawen) dan bukan merupakan paguyuban Keagamaan (Hindu, Buddha, Katolik, Protestan, Islam & Konghucu).
Warga Satya Bumiputra yang telah menyatakan bahwa dirinya benar-benar berkeyakinan melalui jalan sistem kepercayaan dalam hal ini adalah Penghayat Kepercayaan (Kejawen), dinyatakan dengan identitas diri pada Adminduk atau KTP pada kolom :
Kepercayaan : KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YME.
Pembuatan KARTASABA tidak dipungut biaya apapun.
